8/30/2014

Info Kerja luar negeri jalur TKI / PMI MANDIRI


Memahami Mekanisme dan Prosedur Proses Pekerja migran Jalur Mandiri




Kasus overcharging atau berlebihannya biaya penempatan yang dibebankan oleh P3MI atauAgency pada Pekerja Migran Indonesia (selanjutnya disebut PMI) seringkali membuat Pekerja migran dirugikan. Mereka harus membayar biaya pada P3MI atau agency jauh lebih banyak daripada biaya yang seharusnya. dan tidak adanya kejelasan tentang biaya penempatan yang dipatok oleh pemerintah/Kementerian Tenaga Kerja, seringkali membuat PMI menjadi " sapi perahan" atau bahkan korban tipu daya Para pelaku usaha keberangkatan PMI keluar negeri ( pelaku usaha/P3MI, Agency, broker, perseorangan ) .dan yang sadar dengan rumitnya sistem ini akhirnya membuat mereka para PMI memilih untuk memakai JALUR MANDIRI.

Lantas apa yang dimaksud pemberangkatan PMI jalur mandiri? Pemberangkatan jalur mandiri ialah pemberangkatan PMI yang dilakukan oleh diri mereka sendiri untuk bekerja keluar negeri ( terutama bagi mereka yang memiliki skill atau pekerja profesional). dengan mencari Perusahaan atau majikan sendiri, mengurus surat-surat di lembaga pemerintah sendiri tanpa harus melalui PJTKI/AGENCY yang biasanya menetapkan biaya tak sedikit.

Di dalam peraturan kepala BP2MI nomor 04/KA/V/ 2011 memang dijelaskan bahwa calon PMI perseorangan atau Mandiri tak dibenarkan bekerja pada sektor rumah tangga atau domestik. PMI Mandiri sesuai dengan keputusan kepala BP2MI hanya boleh bekerja pada pengguna berbadan hukum. Namun juga peraturan kepala BP2MI ini bertentangan dengan pasal 106 UU No 39 tahun 2004, bahwa pemerintah menjamin perlindungan setiap PMI yang berangkat secara Mandiri tanpa ada pengkhususan PMI formal atau informal.

Berikut bunyi pasal 106 UU No 39 tahun 2004 :

(1) TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan berhak untuk memperoleh perlindungan
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perwakilan republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
pelajari lebih lanjut disini :: UU No.39 tahun 2004

  

Meski demikian masih banyak Pekerja Migran yang belum mengetahui bahwa PMI mandiri formal maupun informal boleh untuk berangkat sendiri. Nah lantas bagaimana prosedur menjadi PMI mandiri? Sesuai dengan Permenakertrans No 14 tahun 2010 Bab X pasal 52 yakni memiliki calling visa dari pengguna, perjanjian kerja yang ditanda tangani USER/pengguna dan PMI, serta melapor pada dinas tenaga kerja kabupaten/kota dan perwakilan republik Indonesia di negara penempatan.(KBRI/KJRI).

Pemerintah menganggap bahwa Pekerja Migran informal yang menjadi PMI mandiri akan kurang mendapatkan perlindungan di luar negeri. Pemerintah kemudian mengupayakan agar pemberangkatan PMI melewati P3MI agar lebih aman. Sedikit Ada hal yang membingungkan di sini, dimana pemerintah seperti “melempar bola” untuk melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri dengan menyerahkan penempatan dan perlindungan PMI pada P3MI.

Pertanyaannya, apakah mungkin P3MI yang notabene mengedepankan keuntungan mampu dibebani beban tersebut? Memang Sangat disayangkan penempatan PMI mandiri ini tidak dibuatkan peraturan yang secara khusus mengaturnya, padahal jika dihitung ada banyak Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat secara mandiri dan melakukan kontrak mandiri sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki dan pengalaman mereka juga patut /layak bersaing dengan pekerja formal dari Negara lain. Dan saatnya Negara kita merubah Imej ddimata dunia bahwa Indonesia bukan hanya jago dalam mensupplai pekerja informal ( asisten rumah tangga) tapi juga pekerja formal /skilled/ professional.

Berikut hal hal yang perlu diketahui dan dilakukan untuk bekerja sebagai PMI MANDIRI

1.KONSULTASI
Tidak ada salahnya, anda melakukan konsultasi sekedar untuk menambah referensi anda sebelum anda melakukan persiapan dalam berproses nanti,hal ini bisa dilakukan dengan cara banyak membaca referensi,konsultasi layanan online pelajari sistem keimigrasian negara yang akan dituju tentang cara bekerja kenegara yang diinginkan dan lain lain.

2.PELATIHAN BAHASA ASING
Pembekalan bahasa asing ketika anda sudah menyatakan siap dan yakin untuk memulai segala persiapan bekerja keluar negeri, anda harus mempersiapkan diri untuk mempelajari bahasa negara dan budaya negara yang menjadi sasaran minat anda, Kegiatan pembelajaran ini sangatlah penting guna untuk memudahkan langkah tahapan anda selanjutnya

3.PEMBUATAN Resume / CV
Resume atau CV adalah dokumen yang mewakili semua hal tentang diri anda dan latar belakang anda, dalam hal ini kami sarankan anda untuk membuat Resume/cv semenarik mungkin dan sedetail mungkin untuk menambah ”nilai jual” dalam mendapatkan peluang kerja dinegara yang menjadi tujuan anda

4.PERSONAL INTERVIEW
Biasanya akan ada tahapan Interview dilakukan oleh pihak user kepada anda secara langsung melalui Skype, Zoom /WA VC sesuai dengan nomer telepon / alamat email yang anda cantumkan dalam resume/CV anda. Tahapan ini sangat menentukan apakah anda layak untuk bergabung dalam perusahaannya ataupun tidak, dibutuhkan kesiapan mental dan kecakapan dalam menjawab sesi interview by User ini.

5.KONTRAK KERJA
Setelah interview dilakukan dan telah terjadi kesepakatan maka anda Akan memperoleh kontrak kerja dan kemudian di endosement dikedutaan indonesia dinegara domisili kontrak kerja itu diterbitkan (dalam hal tertentu terkadang hanya memperoleh kontrak rekomendasi saja dan masalah endosement kita harus minta bantuan kepada pihak ketiga)

6.APLIKASI VISA KERJA
Kontrak kerja yang sudah di endosment akan diteruskan untuk pengurusan aplikasi visa dikedutaan Negara tujuan ( adakalanya pihak user memakai jasa pihak ketiga/ agency Kadang juga pihak pelamar sendiri mengajukan permohonan visa dikedutaan perwakilan yang ada di Indonesia bila dianggap mampu, biasanya untuk pekerja professional atau skilled worker ) dalam tahap ini juga dibutuhkan hasil MCU Sesuai prosedur dan referensi kedutaan Negara tujuan

7.REKOMENDASI KEMENAKER / BP2MI
Setelah semua selesai diurus, alangkah baiknya anda ikuti aturan yang ada dinegara indonesia mengenai prosedur kerja PMI, yaitu anda datang untuk konsultasi dan melaporkan semua kegiatan yang akan anda jalani diberikutnya sehingga anda memperoleh ID ONLINE melalui sistem Mandiri,

8.TIKET PESAWAT
apabila Visa kerja sudah berhasil menenpel dipaspor maka kita berkewajiban memberitaukan kepada USER anda mengenai visa yang sudah disetujui, berikutnya user anda akan mengirimi anda tiket pesawat keberangkatan (terkadang anda diminta untuk membeli tiket sendiri semua bergantung dari kebijakan user anda)

9.BERANGKAT & BEKERJA
Tiket sudah ditangan, maka tibalah waktunya anda berangkat kenegara tujuan untuk bekerja sebagai Pekerja Migran MANDIRI yang handal dan cerdas... jangan lupa, setibanya anda dinegara tujuan segeralah melapor & mengurus kartu identitas orang asing dikantor imigrasi yang ditentukan, anda juga harus melaporkan keberadaan anda kepada kedutaan indonesia KBRI/KJRI dinegara anda akan bekerja.

Demikian informasi yang mungkin sedikit menambah informasi anda bila berkeinginan untuk berproses kerja keluar negeri dengan jalur Pekerja Migran Indonesia MANDIRI.,.










Tidak ada komentar: