2/14/2013

SERBA SERBI BEKERJA KE AUSTRALIA





Mau mencoba peluang bekerja Di Australia, Pelajari Dulu Ketentuannya

Australia adalah benua yang terletak di sebelah selatan Indonesia. Walaupun berjarak relatif dekat, Australia terkenal memiliki perekonomian yang maju, serta taraf penghidupan diatas rata – rata masyarakat dunia. Maka tak heran, banyak orang yang ingin datang ke Australia.

Walaupun memiliki luas daratan yang relatif sama dengan Indonesia, Australia memiliki perbandingan 1/11 penduduk Indonesia (sekitar 24 juta jiwa). Kenapa? Dikarenakan dibandingkan Indonesia, Australia lebih hemat dalam “membuat keturunan”.

Lalu, apa yang dilakukan Australia? Mereka mengundang orang – orang profesional, cendekiawan, investor, berpendidikan, untuk datang dan bekerja, menanam modal, melakukan penelitian dll yang mampu membangun ekonomi Australia. Apa keuntungan yang ditawarkan oleh Australia? Kesempatan untuk menetap & tinggal di Australia selamanya.

Bekerja di Australia adalah impian bagi banyak orang di seluruh dunia. Diiringi dengan meningkatnya perkembangan perekonomian Australia, sehingga membutuhkan banyak pekerja luar untuk masuk ke Australia dan bekerja di Australia.

Di Australia sendiri, sangatlah penting untuk para calon pekerja mendapatkan izin . Karena untuk bisa masuk ke Australia dan mulai bekerja di Australia, anda harus memiliki ijin kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

bagi sebagian warga indonesia Indonesia, australia adalah merupakan “Land of Opportunity” untuk bekerja, dengan Gaji sekitar 30jt/bulan bahkan bisa lebih dari itu, tentu sangat menggiurkan bagi kita untuk berusaha sebisa mungkin bekerja di Australia, bahkan  kalau bisa dengan cara apapun dan bagaimanapun, Dan karena alasan inilah biasanya rentan dimanfaatkan oleh orang2 yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan pribadi, informasi yang kurang dipahami karena tidak lengkap tentang peluang dan sistem/prosedur kerja Australia sering menjadi salah satu MODUS yang popular bagi oknum untuk membuka lowongan nonskilled dengan mengatakan  tidak butuh kecakapan/ /pengalaman untuk diperkebunan dan tentunya syarat yang mudah dan gampang tersebutlah yang akhirnya banyak menjerat calon Pekerja, dan setelah kita masuk dalam perangkapnya dan bahkan dana proses telah diserahkan dan pemberi jasa mendapatkan apa yang mereka inginkan baru kita sadari bahwa kita telah telah melakukan hal yang salah, karena orang yang diharapkan oleh kita utuk membantu telah susah untuk dihubungi atau bahkan menghilang, namun memang ada juga beberapa yang benar benar dibantu prosesnya namun biasanya pemberi penawaran kerja tersebut akan menggunakan visa berkunjung/holiday dengan alasan keterbatasan calon pekerja dalam syarat mendapatkan visa resmi dan legal untuk bekerja. jadi benar benar diperlukan banyak informasi sebelum kita menjatuhkan pilihan untuk bekerja ke australia, selalu ukur kemampuan dan kapasitas kita, karena sangatlah tidak bisa digampangkan untuk kita bekerja ke australia bahkan untuk posisi sebagai pekerja kebun sekalipun,..




Perlu diketahui bahwa Bekerja legal ke Australia bagi WNI, hanya dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yang pokok yaitu :

1. Jalur Work and Holiday Visa
2. Jalur Sponsorship Visa 

3.bisa juga kita memanfaatkan visa belajar dengan catatan hanya bisa menggunakan hak bekerja terbatas dan biasanya memanfaatkan kerja part time dengan tidak melupakan tujuan utama ke australia yaitu untuk belajar, disini kami tidak akan membahas poin tersebut karena visa yang dimaksud sudah jelas apa tujuan utamanya. 


JALUR WORK AND HOLIDAY VISA 
Merupakan program bekerja yang ditujukan bagi Pemuda-pemudi Indonesia untuk mengenal lebih dekat tentang Australia. Ketentuan dari pengajuan visa ini adalah :
1. Warga Negara Indonesia, usia 18-30 tahun
2. Minimal Pendidikan Diploma 3 (segala jurusan)
3. Memiliki Uang Tabungan minimal AUD5000 Atau Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
4. Kemampuan IELTS minimal rata-rata 4,5
5. Membawa Surat Pengantar dari Ditjen Imigrasi ( >>REKOM WHV <<)
6. Belum pernah berpergian ke Australia dengan visa sejenis sebelumnya,
7. Visa dibatasi hanya 1000 orang pertahun, sehingga candidat yang kehabisan kuota harus menunggu tahun berikutnya bila kuota tahun ini terpenuhi.

Working Holiday Visa, mengijinkan kita untuk bekerja maksimal 12 bulan dan tidak dapat diperpanjang atau mengajukan kembali sepulang dari Australia dengan alasan apapun. Pekerja maksimal hanya dapat bekerja selama 6 bulan pada 1 majikan/perusahaan, untuk selanjutnya mencari pekerjaan lain hingga genap 12 bulan. Dengan visa ini kita dapat bekerja di sektor apapun tanpa pengecualian termasuk di Perkebunan/Peternakan yang paling banyak membutuhkan.

JALUR SPONSORSHIP VISA
Merupakan program bekerja yang memang ditujukan untuk bekerja dalam waktu lama dan bisa mendapatkan Permanent Resident/Kewarganegaraan. Visa ini mememungkinkan kita bekerja hingga maksimal 2 (dua) tahun, dalam satu kali pengajuan visa, dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu.

Ketentuan dari pengajuan visa ini adalah :
1. Warga Negara Indonesia, usia minimal 25 tahun
2. Memiliki Pengalaman Kerja minimal 3 tahun terakhir dibidangnya.
3. Kemampuan IELTS minimal 5,5 - 6.0
Lowongan pekerjaan yang ada dapat dilihat di Daftar berikut : http://www.immi.gov.au/skilled/general-skilled-migration/pdf/sol.

Ini merupakan visa yang memungkinkan kandidat dapat bekerja di Australia secara penuh tidak sekedar training/magang atau coba-coba seperti Work and Holiday Visa.



Yang Perlu kita ketahui jika ingin bekerja di Australia:

1. Negara Australia tidak mengijinkan kita sebagai WNI untuk bekerja di Sektor Perkebunan kecuali kita datang dengan menggunakan Work and Holiday Visa, dan itu hanya bisa untuk masa maksimal 1 tahun ( TIDAK ADA VISA KERJA UNTUK POSISI TERSEBUT BAGI WNI )

2. Bekerja di Sektor Perkebunan dalam Skema Seasonal Worker, HANYA Boleh untuk Tenaga Kerja dari Wilayah Pasifik, seperti Timor Leste, Vanuatu, Samoa, dll dan Indonesia TIDAK TERMASUK Negara penyedia tenaga musimam tersebut (baca http://www.immi.gov.au/skilled/seasonal-worker/)

3.ika anda melakukan pelanggaran Visa dengan tidak kembali ke Indonesia setelah 1 (satu) tahun bekerja dengan Visa Work and Holiday. Dan atau Jika anda lalu kembali ke Indonesia secara sukarela pada suatu waktu, di kemudian hari tanpa proses penangkapan oleh Imigrasi, maka anda akan tetap di Blacklist dan TIDAK AKAN DIBERIKAN VISA KEMBALI KE NEGARA AUSTRALIA DENGAN BATAS WAKTU YANG LAMA DAN SUSAH DITENTUKAN bahkan untuk mencoba mengajukan kembali andai batasan waktu blacklist kadaluwarsa itupun akan sangat susah untuk kita bisa dapatkan kembali visa yang kita inginkan walaupun sekedar visa kunjungan (visitor visa)

4. Jika nasib anda lebih buruk dan tertangkap oleh Imigrasi dalam hal pelanggaran visa, maka resikonya akan lebih berat lagi, selain dikemudian hari tidak akan mendapatkan visa kembali, anda akan mendapatkan hukuman penjara dan denda sebelum dideportasi / kembali ke negara asal. 

Demikian sedikit info yang bisa kami bagikan agar lebih PAHAM dan WASPADA apabila anda berkeinginan untuk bekerja ke australia, mungkin banyak penawaran yang datang kepada kita untuk bekerja ke australia tapi kita tetap harus paham syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan, jangan memaksakan diri bila kita tidak ada kemampuan untuk memenuhi syarat yang sudah ditentukan agar tidak jatuh pada hal yang membuat anda menyesal nantinya, karena bekerja ke australia itu tidak mudah dengan cara yang benar dan legal,jadi.. kembali kekita bagaimana menyikapinya tentang penawaran yang ada,